Pengajuangugatan waris bagi orang Islam diajukan di Pengadilan Agama. Pengajuan surat sugatan ke Pengadilan Agama hendaknya surat tersebut ditulis secara jelas, dan terang. (yang berisi uraian peristiwa dan dasar hukum gugatan) serta petitum (apa yang dituntut). Fundamentum petendi harus memenuhi syarat jelas dan lengkap, sidang petitum .

dasar hukum penetapan ahli waris di pengadilan negeri